You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Kandang Ayam di Pinggir Jalan Protokol Dibongkar
photo Nurito - Beritajakarta.id

15 Kandang Ayam di Pinggir Jalan Dibongkar

Lantaran berdiri di trotoar jalan dan turap jalan tol dalam kota, sebanyak 15 kandang ayam raksasa dan dua bangunan semi permanen di Jl Perindustrian RW 06 dan 07 Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur dibongkar, Rabu (16/12).

Ayamnya setiap hari turun ke jalan dan mengganggu pengendara kendaraan bermotor. Makanya hari ini kita bongkar seluruhnya

Wakil Camat Makasar, Tri Saptanti mengatakan, seluruh bangunan dibongkar karena banyak keluhan warga dan pengendara sepeda motor. Terutama soal banyaknya ayam berkeliaran di jalan protokol.

Sebelum dibongkar,  pemilik telah diberikan surat peringatan. “Ayamnya setiap hari turun ke jalan dan mengganggu pengendara kendaraan bermotor. Makanya hari ini kita bongkar seluruhnya,” ujar Tanti, sapaan akrab Tri Saptanti,

10 Bangunan di Atas Saluran Pondok Bambu Ditertibkan

Sebanyak 15 personel Satpol PP dari kelurahan, kecamatan, seksi tata air, seksi KPKP. Puing bangunan langsung dinaikkan ke dalam dua truk dan dibuang ke tempat penampungan sampah (TPS) terdekat.

Ke depan agar tidak ada warga yang memanfaatkan lahan tersebut, pihaknya akan menyiapkan satu regu Satpol PP untuk rutin mengawasinya setiap hari. Sehingga jika masih ada yang nekad membangun kandang ayam atau bangunan liar langsung ditertibkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1210 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1203 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1013 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye968 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye870 personBudhi Firmansyah Surapati